UUCK untuk Siapa? Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Dewasa ini arus informasi begitu deras, sumbernya tak terbatas, sangat mudah didapati, bahkan dengan sekali sentuhan jari. Begitu pula dengan informasi tentang omnibus law Cipta Kerja baru-baru ini. Riuh rendah suara tentang undang-undang ini menguasai ruang publik, banyak yang berbicara, kadang dengan pemahaman seadanya, sehingga banyak yang salah cerna.
“Ada yang bilang Undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil, masyarakat yang akan memulai usaha, untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada RRI Pro 3, Selasa (17/11/2020).
Pada kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa UUCK atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini akan merubah paradigma dunia usaha di Indonesia, yang awalnya pendekatan izin menjadi pendekatan risiko. “Izin diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko sedang dan tinggi saja, jika tidak ada risiko maka tidak perlu izin, sehingga usaha-usaha kecil akan bertumbuh” tambahnya.
Menjawab pertanyaan apakah Undang-undang ini bisa menyelamatkan Indonesia dari resesi, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi. “Seluruh dunia saat ini mengalami resesi akibat Covid-19, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, kita akan bangkit lebih cepat, sederhananya regulasi akan membuat lapangan-lapangan kerja lebih terbuka, perusahaan-perusahaan akan memilih Indonesia karena iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik,” ujarnya.
Sofyan A. Djalil juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi regulasi dan juga upaya pencegahan korupsi. ”UUCK ini dibentuk dengan _omnibus law,_ yang biasanya satu undang-undang dirubah dengan satu undang-undang, _omnibus law_ ini merubah banyak undang-undang dengan satu undang-undang, izin menjadi lebih sederhana, ini akan mengurangi interaksi sehingga tidak membuka peluang korupsi,” terangnya.
Meluruskan tentang Bank Tanah, Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa lembaga ini adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat. “Bank Tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah,” ujarnya.
Pada Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum;  kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan Reforma Agraria. Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel.

Komentar