Vaksin Bukan Ujung Tombak Pandemi, Epidemiolog Kritik Kebijakan Sertifikat Penerima Vaksin Covid, Alasannya?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health di Griffith University di Australia dr Dicky Budiman mengkritik kebijakan Sertifikat elektronik (e-sertifikat) bagi mereka yang telah divaksin. Dia menilai jika dengan memiliki e-sertifikat lalu bebas melakukan perjalanan tanpa tes maka mendegradasi tujuan mengendalikan pandemi.

“Positive Rate yang hampir 20% artinya semakin tidak terkendali jadi jangan dianggap kalau ada vaksin ini sebagai salah satu hal ajaib. Ingat vaksin itu bukan ujung lawan tombak pandemi,” kata Dicky saat dihubungi rekan media, Minggu (17/01/2021).

“Vaksin itu hanya salah satu penunjang, ujung tombaknya 3T dan diperkuat dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak (3M) dan diperkuat dengan vaksin individu.”

Saat ini masih belum bisa menyediakan vaksinasi pada penduduk Indonesia, dan masih ada beberapa kelompok tertentu yang akan menjadi pelanggaran, karena akses hanya dapat diberikan pada kelompok tertentu.

“Kebijakan ini kalaupun ada e-sertifikat tidak bisa menggantikan testing dan tracing, bukan hal yang tepat untuk mengeluarkan seperti itu (e-sertifikat) karena kalau mau membuat masyarakat mau divaksin ya bangun kepercayaannya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan belum ada satupun vaksin corona di dunia yang bisa menjamin ketika sudah divaksin dan tetap orang ini sakit tapi tidak menularkan. Masih butuh waktu hingga herd immunity tercapai, dan vaksin hanyalah strategi yang melengkapi strategi lainnya yang lebih fundamental.

“Vaksin tidak bisa menggantikan testing, tracing dan treatment (3T). Vaksin bukan ujung tombak pandemi tapi strategi pendukung dalam pengendalian pandemi,” ujar Dicky.

Sebelumnya, aturan e-sertifikat tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Pada pasal 25 disebutkan orang yang divaksin Covid-19 diberikan surat keterangan vaksin berupa kartu vaksinasi atau sertifikat elektronik. “Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat internasional,” tulis beleid tersebut

(*/lk)

Komentar