Wadooow! Kerugian Negara 22 Triliun, Jaksa Agung Heran: Vonis Nihil, Bayangkan!!

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ASABRI. Namun Heru Hidayat dijatuhkan vonis nihil oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat karena dianggap telah dihukum dalam kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan

secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa,” tambah hakim.

Atas vonis nihil tersebut JPU telah mengajukan banding.

Komentar