Wajib Waspada!, Ini Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Ada TikTok Cash

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar investasi bodong OJK 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran, yang menjanjikan keuntungan mudah namun berisiko merugikan.

SWI sebelumnya telah meminta Snack Video dan TikTok Cash menghentikan operasionalnya di Indonesia. Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkomino, serta tak punya izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan aplikasi Snack Video dan sepakat untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga meminta Kemenkominfo menghentikan TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dilihat di situs OJK.

Berikut adalah daftar yang dirilis OJK pada Maret 2021, yang juga telah diupload di laman OJK.

A. Daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal

1. Go Duit

2. Go Duit-Pinjaman dana darurat

3. Go Duit

4. DanaCepat

5. Uang Pintar

6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair

7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair

8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online

9. Dana Speed

10. Dana Saku-Online kredit

11. KSP Dana Saku

12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online

13. Halo Money

14. dana fun dengan developer xinshangjia

15. dana fun dengan developer dana fun122

16. Dana fun dengan developer dana fun

17. Rafra Apps Store

18. Dana Pintar

19. PinjamanKu dengan developer Natalia Blum

20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman

21. PinjamanKu dengan developer Kyle Haines

22. Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah

23. Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah

24. Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard

25. Uang Kilat dengan developer dalam kenang

26. Uang Kilat dengan developer PT.graha tirta cantika

27. Uang Kilat dengan developer WA EYE

28. Uang Kilat dengan developer Super Keatley

29. Laju Dana

30. Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah

31. KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

32. Durian Runtuh

33. Loan Segara

34. Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah

35. Redholo-Rupee berasal dari sini

36. Super Rezeki

37. Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah

38. KSP Modal Cepat

39. KSP Dompet Pisang

40. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai

41. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash

42. Rp Cepat Wallet

43. Rpwallet: Wallet management

44. Rp-Q-Wallet

45. KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat

46. iDana-Cash

47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai

48. iDana-Pinjam

49. iDana-UangQu

51. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

B. Daftar entitas ilegal

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin

10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu

16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang

17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu

19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu

21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu

22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang

23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

C. Daftar pelaku usaha gadai ilegal

1. Amadeus Gadai

2. Asa Gadai

3. Mediatech Gadai

4. Barokah Gadai

5. Easy Com

6. Koprasi Joyo Lestari

7. Tanpa Nama/Anonim

8. Mitra Gadai Syariah

9. New Jawa Gadai

10. Rajawali Gadai

11. Salam Gadai

12. Sentra Gadai

13. Ayo Gadai

14. Setiaphone Celluler

15. Gadai Motor Jogja

16. Gandrung Gadai Syariah

17. Prima Gadai

 

(*/lk)

Komentar