Wamenkop Ajak Koperasi Jasa TC Investama Sukseskan Program Strategis Kemenkop

Yang tak kalah penting dari semua program prioritas Kemenkop tersebut adalah upaya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak relevan lagi. Kemenkop tengah berupaya maksimal untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Koperasi agar ruang gerak koperasi nasional dapat lebih optimal.

“Kami sudah melakukan focus group discusion secara nasional untuk terakhir kalinya dalam rangka finalisasi draft undang-undang perkoperasian. Insyaallah Maret paling lambat kita sudah punya Undang-Undang Perkoperasian yang baru,” kata Ferry.

Melalui Rakernas Koperasi Jasa Tri Capital Investama, Ferry berharap pengurus dan anggota koperasi ini dapat merumuskan langkah dan strategi dalam menangkap berbagai peluang kerja sama dengan pemerintah untuk menyukseskan berbagai program strategis yang telah ditetapkan.

“Rakernas ini penting bukan hanya untuk Koperasi Jasa Tri Capital Investama, tapi juga mudahan-mudahan dalam rapat kerja ini bisa memberikan kontribusi dan masukkan tentang apa yang bisa dilakukan oleh Kemenkop dan gerakan koperasi dalam era baru koperasi ini di Indonesia,” kata Ferry.

Selain itu, Ferry juga berharap Koperasi Jasa Tri Capital Investama dapat berkolaborasi dengan Kemenkop dalam upaya mengukuhkan Koperasi sebagai pilar ekonomi berbasis gotong royong sebagaimana mandat Undang-Undang. Dia optimis dengan kolaborasi yang erat, misi peningkatan daya saing koperasi nasional akan dapat tercapai di masa mendatang.

“Saya berharap di Rakernas Koperasi TC Investama ini dapat semakin mengukuhkan partisipasi aktif dan peran positif koperasi dalam menyukseskan agenda-agenda prioritas yang telah ditetapkan pemerintah khususnya dari Kementerian Koperasi,” kata Ferry.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah era Prabowo Subianto terhadap pengembangan koperasi nasional, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan alokasi dana bergulir sebesar Rp10 triliun untuk koperasi. Dana ini nantinya akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) KemenKop.

Komentar