Warga Desa Sumberklampok Usir Tim Survei Bandara Internasional

JurnalPatroliNews – Rencana pemerintah memindahkan lokasi bandar udara (bandara) dari Desa/Kecamatan Kubutambahan ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak mulai membuat panas desa tersebut.

Warga setempat, Kamis (15/10) menolak keras kehadiran tim survey yang terdiri dari tim pemetaan udara (drone) dan tim survey tanah atau petugas pengeboran tanah.

Dua tim itu membawa surat perintah tugas dari PT.Tata Guna Patria Consultant beralamat di Denpasar atas nama Ir.Putu Wira Atmaja dengan bidang tugas melakukan pengeboran tanah.

Sedang PT. PP (Persero) dengan Andek Prabowo sebagai General Manager memberikan tugas kepada timnya untuk melakukan pemetaan lokasi melalui udara.

Melihat ada pihak yang melakukan kegiatan di lahan Desa Sumberklampok, warga kemudian mendekat dan menanyakan maksud mereka melakukan kegiatan tersebut.

Bahkan, warga menanyakan legalitas mereka melakukan survey di lahan mereka, termasuk surat resmi dari instansi terkait.

Namun, dua tim yang tengah melakukan kegiatan itu tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta dan hanya memperlihatkan surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Tokoh setempat, I Putu Artana bersama warga sepontan meminta mereka menghentikan kegiatan di lokasi, sekaligus meminta pergi meninggalkan lokasi tempat mereka melakukan survey.

Atas peristiwa itu, Putu Artana menyesalkan kegiatan yang dilakukan tidak dibarengi dengan sosialisasi, terkait akan dibangunnya bandara di desa mereka.

“Yang kami sesalkan tak ada sosialisasi soal pembangunan Bandara Bali Utara di wilayah barat atau di Desa Sumberklampok,” ujar Artana Kamis (15/10).

Artana mengaku, sejak pagi warga ribut lantaran ada sejumlah pekerja yang mengambil foto udara di lahan milik warga. Tanpa ada surat ijin dari dinas terkait. Bahkan, tanpa ada surat permohoann izin ke desa.

“Kami tanya petugas tersebut soal ijin dari dinas. Malah surat tugas diberikan dari perusahaan tempat asal mereka bekerja. Ya terpaksa kami usir, karena main ukur di lahan kami tanpa persetujuan warga,” tandasnya.

(TiR).-

Komentar