Wouuw…Ada Nama Lain Soal Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kembali Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Senin (29/6).

Setelah pekan lalu menetapkan satu nama pejabat aktif dari Otoritas Jasa Keuangan, kini nama-nama lain pun ikut diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut ada tiga orang saksi yang diperiksa.

Berdasar rilis dari Kejagung, berikut saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini:
1. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan
2. Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Muhammad Arif Budiman
3. Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Junaidi

“Sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada Para Tersangka baik korporasi maupun pribadi,” kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima rekan media,  Senin (29/6).

Meski berada dalam situasi pandemik corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemeriksaan disebutnya memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik. Keduanya juga menggunakan masker.

“Protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dalam pemeriksaan para saksi tetap menjadi SOP tetap dalam proses pemeriksaan antara lain proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP,”sebut Hari.

(lk/*)

Komentar