Wow..! Merasa Bukan Milik Farsha, Siwi Kembalikan Rp 647,8 Juta ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Merasa pernah menerima sejumlah uang dari Muhammad Farsha Kautsar, anak terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Siwi Widi Purwanti pun mengembalikan uang senilai Rp 647,8 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Pramugari, maskapai Penerbangan Garuda Indonesia ini, mengaku, telah mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa KPK pada awal November 2021 silam.

Siwi, yang dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menjawab, bahwa ia merasa itu bukan uang Farsha, saat ditanya Hakim perihal pengembalian uang tersebut.

“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya Fahzal Hendri, Hakim Ketua, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/22).

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.

Fahzal kembali mengajukan pertanyaan, apakah alasan Siwi mengembalikan uang karena pengaruh pemberitaan media massa?

“Tidak yang mulia. Pemanggilan KPK itu 2021, kalau tidak salah di bulan November. Lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember,” lanjutnya.

Dalam persidangan terungkap, Siwi menerima uang dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.

Dirinya menganggap, Farsha memberi uang, karena mencoba mendapatkan perhatian dan berusaha menjadi kekasihnya.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Ia menegaskan, tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” lanjutnya.

Komentar