Wujud Transparansi, BNN Musnahkan 308 Kg Sabu-29 Ribu Butir Pil Happy Five di Jakut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu sebanyak 308,44 kg dan 29.482 butir pil happy five. Barang bukti tersebut didapat dari enam kasus narkoba yang berbeda.

Pemusnahan dilakukan di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga dilakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang.

“Sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five dimusnahkan menggunakan incinerator di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Petrus mengatakan barang bukti didapat dari pengungkapan enam kasus narkoba yang ditangani BNN sejak Maret hingga Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Dalam kasus pertama, pengungkapan dilakukan di Aceh Timur pada Minggu (13/3), sekitar pukul 02.26 WIB. Barang bukti sebanyak 203,998 kg sabu diamankan dari empat pelaku saat akan diangkut menggunakan kapal.

“Empat orang pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 203.998 gram. Pelaku DA, KK, dan ZF diamankan petugas saat sedang mengangkut narkotika menggunakan kapal sementara pelaku ZF ditangkap di rumahnya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, IDI Rayeuk, Aceh Timur,” ujarnya.

Kasus kedua juga diungkap di Aceh, tepatnya di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kota Juang, Bireuen. Barang bukti 51,971 kg sabu disita dari pelaku berinisial RH pada Selasa (15/3), sekitar pukul 05.00 WIB.

“RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama BOY yang hingga saat ini masih masuk dalam DPO,” ucapnya.

Kasus ketiga diungkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4), sekitar pukul 14.58 WIB. Dalam kasus ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.075,5 gram dari pelaku ET di Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus keempat yang berhasil diungkap juga ada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Total sebanyak 300,26 gram sabu berhasil diamankan dari tiga pelaku berinisial DA, DN dan LW pada Senin (21/3/2022).

Kasus kelima yang berhasil diungkap di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (10/4). Dua pelaku berinisial S dan WI dengan barang bukti sekitar 43.077,6 gram dan 29.482 butir pil happy five berhasil diamankan. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Komentar