Ssstt…! 151 UMKM Cari Dana Pasar Modal, Ternyata Caranya Begini

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 31 Mei 2021, terdapat 151 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyatakan, jumlah penerbit tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,05% sejak awal tahun dengan jumlah dana yang berhasil dihimpun mengalami peningkatan sebesar 43,02% menjadi sebesar Rp 273,47 miliar.

Jumlah penyelenggara juga bertambah menjadi 5 dari sebelumnya 4 penyelenggara pada akhir Desember 2020 lalu.

“Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06% year to date, dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor,” kata Hoesen, dalam webinar Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (8/6/2021).

Hoesen menambahkan, SCF ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri pasar modal dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal Securities Crowfunding dan mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018.

“Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi,” kata Hoesen.

Selain itu POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi efek berupa obligasi dan sukuk.

Dari sisi definisi, equity securities crowdfunding merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahammnya (atau efek bersifat utang) yang dilakukan melalui perantara penyelenggara securities crowdfunding yang berizin dari OJK.

Jadi securities crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis EBUS (efek bersifat utang dan sukuk).

Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Sebab, kata Hoesen, UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020 lalu menunjukkan dampak pandemi COVID-19 terhadap UMKM di Indonesia, di mana sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

(*/lk)

Komentar