JurnalPatroliNews – Palembang,– Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mengamankan 20 ribu buah tahu yang mengandung formalin. Pengungkapan ini bermula dari sebuah truk yang diamankan di kawasan Pasar 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.
Kepala BBPOM Palembang, Yosef Dwi Irwan, mengatakan setelah melakukan tangkap tangan, pihaknya bertolak ke lokasi tempat produksinya tahu tersebut di kawasan Padang Selasa, Ilir Barat I, Palembang. Tim BBPOM Palembang bersama Polda Sumsel mengamankan tahu berformalin tersebut pada subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut, kita mengamankan pemilik produksi berinisial B dan 3 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lebih lanjut. Sementara ini kita masih memeriksa 4 orang saksi, belum bisa menetapkan menjadi pelaku karena masih ada prosesnya,” ujar Yosef kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Dia menyebut pemilik pabrik berinisial B telah mengakui bahwa tahunya dapat bertahan cukup lama yakni tiga hari. Padahal umumnya tahu hanya dapat bertahan setengah hari.
“B sendiri mengakui tahu-tahu miliknya bisa bertahan hingga 3 hari, sementara seperti diketahui umumnya tahu hanya bertahan setengah hari,” terangnya.
Dia mengatakan pelaku produksi dapat dijerat UU Pangan dan terancam minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Begitu pula bagi pedagang-pedagang yang nakal akan mendapatkan tindakan yang sangat tegas hingga larangan berjualan kembali.
“Sesuai dengan instruksi pemerintah setempat, kita akan ada peringatan mulai dari pemusnahan hingga larangan berjualan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengungkapkan berharap penindakan ini dapat membuat jera pelaku usaha yang nakal.
“Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih curang. Semoga tidak terulang kembali,” ungkap Fitri.
(dtk)
Komentar