“Belum lagi soal larangan truk melintas di Manado di atas pukul 22.00 Wita dengan alasan menyebabkan kemacetan. Kami hanya melintas, kalaupun terjadi kemacetan itu karena sopir terpaksa mengantre mengisi BBM di SPBU,” katanya.
Terkait kelangkaan, pihak Ramlan meminta Pertamina tidak tutup mata terhadap SPBU “nakal” yang diduga bermain dengan mafia BBM jenis solar hingga mengakibatkan solar di SPBU langka.
“Dalam RDP pihak Hiswana Migas mengusulkan menambah kuota, namun bagi kami selama SPBU nakal dan mafia BBM jenis solar tidak diberantas maka tetap saja akan terjadi kelangkaan,” katanya.
Untuk itu, salah satu hasil dari RDP itu adalah untuk memenuhi unsur tepat penyaluran dan tepat telusur penggunaan BBM jenis solar subsidi, maka pemerintah daerah membuat Satgas pengawasan dan meminta aparat ikut serta mengamankan dua unsur itu yakni tepat penyaluran dan tepat telusur penggunaan.
“Pertamina berjanji dalam waktu satu minggu sudah tidak terjadi antrian kendaraan truk logistik yang mengisi BBM solar subsidi di SPBU seluruh Wilayah Sulut. Dan poin ini akan kami awasi di lapangan,” katanya.
Selain itu, Pemprov Sulut mendata usulan kuota BBM solar dari tiap kabupaten/kota, data itu untuk surat usulan Gubernur Sulut kepada BPH Migas agar Sulut mendapatkan penambahan kuota BBM solar subsidi.
“Apabila terdapat bukti-bukti penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, maka pihak ALFI dapat segera menyerahkan ke DPRD Provinsi Sulut untuk ditindak-lanjuti. Kami juga berharap bantuan pengawasan dari masyarakat dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan BBM solar,” katanya.
(abinenobm)
Komentar