JurnalPatroliNews – Jakarta – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik akan berakhir pada akhir 2024. Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk melanjutkan kebijakan ini di tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa wacana ini sudah mulai dibahas di tingkat pemerintah.
“Sudah mulai dibahas, wacana-wacana untuk mendorong industri kendaraan listrik itu timbul agar masyarakat lebih banyak menggunakannya. Seperti sekarang, motor listrik mendapatkan bantuan pembelian,” ujar Putu saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Jumat (4/10/2024).
Saat ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 60 ribu unit motor listrik. Namun, sebelumnya pemerintah sempat mengalokasikan subsidi untuk 600 ribu unit motor listrik. Pengurangan kuota subsidi tersebut dilakukan setelah evaluasi penyaluran pada tahun lalu menunjukkan bahwa realisasi tidak mencapai target.
Untuk mobil listrik, pemerintah menanggung 10% dari tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1% dari harga jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk kendaraan yang memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Namun, skema insentif untuk tahun depan masih belum jelas dan sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Komentar