APINDO Banten Ambil Langkah Strategis Sikapi Pembatasan Kuota Gas PGN

JurnalPatroliNewsBanten – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten bersama sejumlah perwakilan dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) APINDO mengadakan audiensi dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) APINDO pada 13 Agustus 2024. Pertemuan tersebut berlangsung di Sekretariat DPN APINDO, Gedung Permata Kuningan Lantai 10, Jalan Kuningan Mulia Kav.9C, Guntur, Setiabudi, Jakarta.

Audiensi ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum APINDO, Sanny Iskandar, dan Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur, Rachmat Harsono.

Ketua DPP APINDO Banten, Yakub F. Ismail, menyampaikan bahwa salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah dinamika terkini terkait pembatasan kuota penggunaan gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, pada hari ini, Kamis (15/8), APINDO Nasional telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian RI dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker); Direktur Utama Pertamina; serta Direktur Utama Pertamina Gas Negara (PGN),” ujar Yakub di Banten, Kamis (15/8).

Yakub menegaskan, langkah ini diambil untuk mencari solusi bagi para pengusaha yang menggunakan gas PGN di Provinsi Banten.

“DPP APINDO menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPN APINDO harus mendapat dukungan penuh dari seluruh industri dan pengurus APINDO di seluruh kabupaten/kota se-Banten, agar menjadi ikhtiar bersama,” tambahnya.

Untuk itu, APINDO Banten melalui surat Nomor: 489/A3/AP.Btn/VIII/2024, mengimbau kepada seluruh Ketua DPK APINDO Kabupaten/Kota se-Banten agar bersama-sama menyuarakan dan mengomunikasikan permasalahan terkait PGN secara serentak, baik dengan Pemerintah Daerah maupun melalui media.

“Penyesuaian penyampaian dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kendala masing-masing kabupaten/kota di Banten,” pungkas Yakub.

Komentar