JurnalPatroliNews – Bogor,- Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor menempelkan stiker terkait peraturan klasifikasi kios berdasarkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) di Pasar Bogor.
Terdapat tiga warna stiker yang ditempelkan yakni hijau, kuning, dan merah.
“Kami mengevaluasi 95 toko dalam pengawasan, dan hasil kemarin itudelapan toko ada klasifikasi hijau kemudian 18 klasifikasi kuning dan 69 klasifikasi merah, sementara 20 toko lainnya tidak menjual minyak goreng curah,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (27/5/2022).
Disebutnya, stiker warna hijau berarti pedagang atau toko tersebut menjual minyak goreng sesuai dengan HET.
Sedangkan stiker kuning 10 persen di atas HET dan stiker merah lebih dari itu atau terlampau tinggi. Susatyo menambahkan, pihaknya sempat memeriksa 15 pedagang dari beberapa pasar di Kota Bogor pada Kamis 26 Mei 2022.
Hasilnya, terdapat pedagang yang membeli minyak goreng yang sama tetapi menjual dengan harga yang berbeda ke konsumen.
“Fakta yang ditemukan kepolisian bahwa adanya pedagang eceran yang membeli pada toko yang sama sebagai supplier. Tetapi pedagang menjual ke masyarakat dengan harga yang berbeda dijual mulai dari Rp16 ribu hingga Rp20 ribu,” bebernya.
Komentar