Bantah Pernyataan Kejati DKI, PT HAS Sambilawang: Kami Ini Korban Dari Pemutusan Kontrak!

JurnalPatroliNews – Cirebon, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek dari Anak Usaha Pertamina, PT HAS Sambilawang membantah keterlibatannya dalam kasus itu. PT HAS Sambilawang diduga melakukan Penyalahgunaan kewenangan dan Penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset – 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Heru Susilo, Direktur Utama PT HAS Sambilawang, menegaskan, Perusahaannya mengikuti proses lelang terbuka sesuai Prosedur, dari tahap awal hingga kontrak. Ia membantah semua hasil Gelar Perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Kemarin itu tidak benar semua, bahwa PT HAS semacam ada unsur KKN. Itu tidak benar. Kita sesuai tahap pelelangan,” ujar Heru, kepada awak media di kawasan Jalan Soekarno-Hata Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/1).

“Ada embel-embel fee 2,5 persen sebelum HAS menang itu tidak benar. Fee 2,5 persen itu tidak benar. Kita sesuai tahap lelang terbuka,” lanjutnya.

Diketahui, PT HAS Sambilawang bekerja sama dengan mitra kerjanya PT PGASOL. Proyek yang dimenangkan PT HAS Sambilawang itu senilai Rp 38,95 miliar dengan kontrak pengerjaan selama 339 hari. Tertanggal dari 4 Januari hingga 26 Mei 2020.

“Progresnya baru Detail Engineering Design (DED), sekitar 2,8 persen. Empat bulan diputus kontrak. Kami ini korban,” bebernya.

Ia mengaku mengalami kerugian Miliaran Rupiah karena kejadian pemutusan kontrak. Bahkan, Nama baik dan Perusahaannya merasa dirusak.

Tim Kejati DKI jakarta mengusut dugaan Korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan Proyek Anak Usaha Pertamina pada tahun 2018-2020. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Gelar Perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Abdul Qohar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/1).

Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset – 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Diduga terdapat komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang di kasus itu.

Komentar