Benih – Benih Lobster, Ini Alasan Edhy Prabowo Beri Fasilitas Untuk 3 Sespri Wanita

JurnalPatroliNews Jakarta – Edhy Prabowo angkat bicara soal pemberian fasilitas kepada tiga wanita yang merupakan sekretaris pribadinya. Fasilitas itu diduga menggunakan uang suap terkait izin ekspor benih lobster.

Ketiga sespri itu ialah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri. Mereka diduga menerima fasilitas penyewaan apartemen hingga mobil.

“Hal tersebut saya lakukan semata-mata hubungan pekerjaan dan bentuk perhatian pimpinan kepada bawahan yang telah membantu kinerja pimpinan,” kata Edhy Prabowo dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku kerjanya sangat padat. Sehingga dia berterima kasih ada sekretaris pribadi yang membantunya.

“Sekretaris Pribadi saya yang selalu siap sedia untuk menyiapkan segala keperluan saya sehari-hari dari bangun tidur sampai dengan istirahat tidur kembali pada waktu malam hari,” ujar Edhy Prabowo.

“Sebagai bentuk apresiasi tersebut, maka sudah sewajarnya seorang pimpinan memberikan fasilitas kepada bawahannya, guna menunjang kinerja pimpinan dan fasilitas apartemen tersebut sengaja dipilih yang relatif dekat dengan kantor sehingga akan lebih cepat dan tidak terkendala macet menuju kantor,” papar Edhy.

Politikus Gerindra itu mengaku kenal baik dengan para sekretaris pribadinya, termasuk dengan keluarga mereka. Hubungan baik itu pula yang membuatnya tak segan memberikan fasilitas tersebut.

“Juga karena tempat kost yang dihuni para Sekretaris Pribadi sebelumnya saya pandang kurang layak berada di lingkungan yang kurang representatif,” kata Edhy Prabowo.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa fasilitas yang saya berikan kepada pihak lain baik yang laki-laki maupun perempuan juga merupakan bentuk perhatian saya kepada saya pandang mereka memiliki potensi dan prestasi sesuai dengan bidang masing-masing,” sambungnya.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Uang diduga dipakai untuk keperluan Edhy Prabowo dan orang-orang dekatnya. Termasuk untuk membiayai sejumlah fasilitas para sespri.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

(*/lk)

Komentar