Catatan Momen Penting 2022, Saat Pom Bensin Swasta Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Berbagai momen penting telah terjadi di tahun 2022 yang hampir berakhir. Salah satu momen penting itu ialah ketika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menjual BBM lebih murah dari PT Pertamina (Persero).

SPBU swasta tersebut tak lain adalah SPBU VIVO di mana harga BBM termurahnya sempat di bawah harga yang dijual Pertamina.

Hal itu terjadi karena pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM Pertamina, termasuk Pertalite. Pada 3 September 2022 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM RON 90 itu dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sebenarnya ingin harga BBM tidak naik. Tetapi, anggaran subsidi energi yang terus melonjak membuat pemerintah tak sanggup lagi membendung kenaikan harga minyak dunia.

Dengan kebijakan tersebut, SPBU VIVO yang kala itu belum melakukan penyesuaian harga, otomatis memiliki produk yang lebih murah dari Pertamina. Produk yang lebih murah itu yakni Revvo 89 yang dibanderol seharga Rp 8.900 per liter.

Buntut kenaikan harga Pertalite, SPBU VIVO pun jadi incaran masyarakat. Dalam catatan rekan media, antrean panjang sempat terjadi di SPBU VIVO di Jakarta Selatan pasca harga Pertalite naik.

Salah satu warga Faiz (32) menyayangkan kenaikan harga BBM Pertamina. Ia pun memutuskan untuk beralih ke SPBU lain.

“Ya sangat disayangkan ya naik harganya dan ini cukup mendadak juga naiknya kalau menurut saya. Makannya ini nyoba ke yang lain dulu deh,” ujar Faiz.

Revvo 89 Lenyap

Popularitas Revvo 89 sebagai BBM yang lebih murah dibanding Pertalite tak lama. Sehari-dua hari sejak diburu masyarakat, Revvo 89 perlahan hilang dari SPBU VIVO. Beberapa petugas SPBU VIVO yang sempat diwawancarai menyatakan, SPBU-nya kehabisan stok.

Hilangnya Revvo 89 dari pasaran pun menjadi isu liar di jagat maya. Seperti kata salah satu akun di Twitter @s*hnaan yang turut mempertanyakan hilangnya Revvo 89. Bahkan akun itu menduga ada pihak yang melarang VIVO menjual BBM yang lebih murah dari SPBU pelat merah.

“Habis isi di SPBU VIVO Pasteur, ngobrol sama petugasnya kl dari sore ini jadi lebih ramai. Tapi, dia blg ada “pihak” yg protes 89 ini kemurahan dan melarang utk menjual 89 selama harganya masih dibawah 90 punya plat merah,” tuturnya.

Namun, isu liar itu kemudian dibantah Kementerian ESDM. ESDM menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Termasuk kepada PT Vivo Energy Indonesia yang menjual Revvo 89 lebih murah dari Pertalite.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis.

Tutuka mengatakan pemerintah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Pertama Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar. Kedua Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas,” tuturnya.

Tutuka pun membantah jika pemerintah telah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga BBM. “Tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” imbuhnya.

Tak lama usai pernyataan tersebut keluar, harga BBM Revvo 89 naik menjadi Rp 10.900 per liter. Manajemen VIVO kemudian menyatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022. BBM Revvo 89 termasuk di dalamnya.

Komentar