Dinilai Tidak Transparan Tender Lelang, PT PCS Akan Tempuh Jalur Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta,– PT Philia Citra Sejahtera (PCS) siap menempuh jalur hukum, pasalnya perusahaan jasa pengadaan tenaga pengaman tersebut menilai ketidak transparan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan paket tender pekerjaan penyedia jasa tenaga pengamanan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan anak perusahaan di Jakarta. Akibatnya ribuan personel pengamanan PT PCS terancam bakal kehilangan pekerjaan.

“Ya, akibat tidak transparannya tender lelang tersebut, kita tidak diterima. Ini, kan jadi membuat nasib personil kita kehilangan pekerjaan. Untuk itu kita akan mencari keadilan,” ucap Manager Marketing PT PCS, Rohimi Nasri, SE, kepada awak media.

Rohimi Nasri, menjelaskan bahwa, soal tender lelang yang dilakukan secara virtual atau online tersebut tersebar di 28 area dan pihaknya mengikuti tender di tiga wilayah PT Pelindo II dengan total tender Rp 150 miliar lebih yang diselenggarakan pada 7 Januari 2021 lalu.

“Pertama, di Jakarta terdiri dari 11 anak cabang perusahaan. 11 wilayah Jakarta yaitu kantor Pusat ada di Jakarta kita mendaftar (lelang) pada 8 Januari di tiga wilayah tersebut kurang lebih ada 1400 personil lebih,” katanya.

Padahal, tambahnya, dalam mengukuti tender tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya, tenaga keamanan dari PT PCS ini memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai prosedur. Begitu juga seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tapi nampaknya ada keanehan serta kejanggalan.

Bagi peserta tender lelang yang tidak puas boleh saja menyangga, tapi ada sangsi blacklist bila sanggahan itu tidak benar.

“Peserta tidak boleh ikut tender lelang di BUMN selama lima tahun,” ungkapnya sambil menyebutkan sanggahan yang pernah dilayangkan ke Pelindo II itu lalu ditarik lagi oleh PT PCS.

Rohimi menambahkan saat lelang online, PT PCS juga mendaftarkan pada waktu bersamaan di tiga wilayah. Dan hingga saat ini baik di Sumatera maupun di Banten, Cirebon dan Pontianak Pelindo II masih menggunakan jasa keamanan dari perusahaan ini.

Ia menambahkan, tender lelang jasa ini dimenangkan oleh PT Satria Raksa Buminusa untuk wilayah Jakarta dan Sumatera. Sedangkan, PT Nusa Elang Satria dimenangkan untuk wilayah Banten dan Cirebon. Penawaran tender lelang tersebut juga dinilai tidak wajar.

Sementara itu kuasa hukum PT PCS M.Solihin HD, SH,MH dan Heru,SH, menyatakan akan mempertimbangkan masalah ini.

“Apakah kata akan melakukan gugatan atau tidak, kita akan mempertimbangkannya lebih dahulu. Yang jelas kita siap untuk menempuh jalur hukum,” ucap Solihin.

Solihin menyebutkan langkah hukum akan ditempuh atas dasar keputusan sepihak dari tender itu. Karena, keputusan tender ini dinilai tidak layak sebagaimana lazimnya.

“Intinya keberatan ini terkait keputusan sepihak. Persyaratan yang telah disampaikan tadi itu tidak lazim sebagaimana biasanya,” ucapnya.

(LY)

Komentar