Ditengah Polemik Permenaker 2022, Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Tenagakerjaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) masih belum disetop hingga saat ini.

Kasus itu masih bergulir di tengah polemik kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

“Belum berhenti (penyidikan kasus). Sementara kerugian unrealized,” kata Supardi saat dihubungi, Selasa (15/2)

Diketahui, unrealized loss merupakan sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.

Supardi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut. Investasi yang dipakai oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.

Adapun, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT.

 Kemudian, ada pula dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.

Namun demikian, Supardi enggan menjelaskan secara rinci mengenai program investasi mana yang diendus oleh Kejagung lantaran diduga melanggar hukum.

“Nanti saatnya akan diputuskan hasilnya. Saya tidak mau bicara materi. Yang penting clue seperti tadi,” ucap dia.

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit BPJS Naker Tahun 2020, total dana investasi yang berasal dari iuran peserta JHT sebesar Rp340,751 triliun.

Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana investasi dari JP (Rp79,437 triliun), JKK (Rp40,55 triliun), JKM (Rp14,653 triliun), dan aset BPJS Naker (Rp11,666 triliun).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI yang digelar pada 15 September 2021, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu payung hukum untuk memangkas kerugian (cut loss) dalam portofolio investasi agar tak masuk dalam ranah kerugian negara atau korupsi.

Komentar