JurnalPatroliNews – Jakarta – Perbedaan tarif bea masuk antara gandum pangan (0 persen) dan gandum pakan (5 persen) berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Mereka bisa mengimpor gandum pangan dengan tujuan pakan ternak untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana, menjelaskan bahwa gandum pangan dikenakan bea masuk 0 persen, sedangkan gandum pakan dikenakan tarif 5 persen. Hal ini menciptakan peluang bagi praktik yang tidak sehat di kalangan produsen pakan ternak.
“Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara sesama produsen pakan ternak. Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan pakan ternak. Ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” ungkap Hilman dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.Â
KPPU telah menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), dan Kementerian Pertanian. KPPU berusaha menyelesaikan masalah ini melalui penegakan hukum dan kajian kebijakan.
Menurut Hilman, masih ada celah dalam pengawasan impor dan distribusi gandum, termasuk perlunya pelabelan yang jelas pada kemasan untuk membedakan antara gandum pangan dan pakan.
Komentar