Apple Resmi Bisa Jual iPhone di Indonesia, Penuhi TKDN Lewat Investasi Inovasi

“Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar US$160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Agus dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman Kementerian Perindustrian.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga berkomitmen mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, serta memastikan keberlanjutan Apple Academy. Selain itu, mereka juga akan mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan (R&D Center) serta program pengembangan perangkat lunak yang melibatkan 15 universitas di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS.

iPhone 16 Kantongi Sertifikat TKDN Pekan lalu, Apple telah memperoleh sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian untuk semua model iPhone 16. Daftar nomor model yang telah mendapatkan sertifikat TKDN adalah sebagai berikut:

  • A3287 – iPhone 16
  • A3290 – iPhone 16 Plus
  • A3293 – iPhone 16 Pro
  • A3296 – iPhone 16 Pro Max
  • A3409 – iPhone 16e

Semua model ini memiliki TKDN sebesar 40%, lebih tinggi dari persyaratan minimum pemerintah yang menetapkan angka 35%.

Namun, hingga Senin (10/3/2025), iPhone 16 masih belum terdaftar dalam sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan laman resmi Postel, belum ada informasi terkait iPhone 16 yang terdaftar dalam sistem mereka.

Komentar