JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah melalui proses negosiasi selama beberapa bulan, Apple akhirnya mendapatkan izin untuk memasarkan seri iPhone di Indonesia. Kesepakatan dengan pemerintah memungkinkan Apple memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), bukan dengan mendirikan pabrik, melainkan melalui investasi di sektor inovasi.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga harus menyelesaikan komitmen periode 2020 hingga 2023 dengan nilai kewajiban mencapai US$10 juta. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menyetujui tambahan investasi sebagai bentuk kompensasi atas belum terpenuhinya komitmen inovasi di periode sebelumnya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 yang mengatur nilai TKDN untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
Investasi Apple di Indonesia Sebagai bagian dari komitmennya, Apple menggandeng ICT Luxshare, salah satu mitra dalam jaringan rantai pasok globalnya, untuk berinvestasi sebesar US$150 juta di Indonesia. Investasi ini akan digunakan untuk membangun pabrik di Batam yang difokuskan pada produksi perangkat Airtag. Pabrik ini diproyeksikan akan memasok sekitar 65% kebutuhan Airtag di pasar global, dengan komponen baterai yang juga diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, satu lini produksi juga tengah dipersiapkan di Bandung. Perusahaan Long Harmony dikabarkan akan memproduksi kain mesh untuk perangkat AirPods Max di fasilitas tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Apple akan membawa investasi dalam bentuk tunai sebesar US$160 juta guna memenuhi kewajibannya dalam Skema 3 yang telah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Komentar