Jaga Pasokan Listrik, PLN Memfokuskan Pembelian Batu Bara Langsung dari Pemilik Tambang dan Kontrak Jangka Panjang

Terkait penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit, PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.

“PLN selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penyediaan batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional,” terang Agung.

PLN tak lupa mengapresiasi peran para pemasok batu bara yang telah berkomitmen bersama perseroan dalam menjaga kelistrikan nasional, terlebih di masa pandemi Covid-19.

“PLN berterima kasih dan tentunya tetap mengharapkan dukungan dari semua mitra pemasok yang selama ini telah mendukung PLN, dalam melayani kebutuhan energi listrik untuk seluruh masyarakat,” tuturnya.

PLN pun optimistis dan percaya bahwa semua pihak akan mendukung upaya PLN dalam menjamin kelangsungan dan keandalan pasokan listrik. Terlebih untuk memastikan kepentingan nasional dan kepentingan seluruh bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.

(***/srisurya)

Komentar