Jangan Asal Teken Kontrak! KADIN Tangsel Soroti Risiko Hukum yang Bisa Merugikan Pengusaha

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan mendorong penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui peningkatan peran bidang hukum dan advokasi, evaluasi organisasi, serta aktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) bagi seluruh pengurus.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) bertema Evaluasi dan Aktivasi KTA-B Seluruh Pengurus KADIN Kota Tangsel yang berlangsung di Kantor KADIN II Cendana, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut menjadi forum konsolidasi internal untuk mengevaluasi pelaksanaan organisasi sekaligus merumuskan langkah penguatan layanan kepada anggota, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum dan risiko yang muncul dalam aktivitas bisnis.

Ketua KADIN Kota Tangerang Selatan, Marhadi, SE., MM., bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi, Sonni Jhonson, SH, membahas pentingnya sinergi antarpengurus agar program organisasi dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Dalam pembahasan tersebut, Sonni menekankan bahwa pemahaman hukum harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Menurutnya, pelaku usaha perlu mencermati setiap klausul perjanjian sebelum menandatangani kontrak agar hak, kewajiban, dan konsekuensi hukumnya dapat dipahami secara utuh.

Ia menilai, pendampingan hukum sejak awal hubungan bisnis dibangun dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko sekaligus mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa di kemudian hari.

Sonni juga berharap pimpinan KADIN Kota Tangsel dapat terus memperkuat dukungan terhadap para wakil ketua dan komite melalui koordinasi yang efektif, komunikasi terbuka, serta fasilitasi pelaksanaan program kerja.

Perlindungan Hukum Menjadi Perhatian dalam Transaksi Bisnis

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam RPL adalah perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam berbagai transaksi, mulai dari pembelian rumah, kendaraan bermotor, hingga perjanjian kredit yang berkaitan dengan perlindungan asuransi.

Dalam praktik bisnis, ketidakpahaman terhadap isi kontrak berpotensi menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak tidak memahami secara menyeluruh hak dan kewajibannya. Klausul mengenai premi dan manfaat asuransi, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi hukum dalam kondisi tertentu menjadi bagian yang perlu dicermati sebelum kesepakatan dibuat.

Menurut Sonni, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konsumen, tetapi juga pelaku usaha yang terlibat dalam hubungan kontraktual. Pemahaman yang memadai terhadap ketentuan perjanjian dapat membantu setiap pihak mengambil keputusan secara lebih cermat dan mengantisipasi potensi kerugian.

Karena itu, fungsi hukum dan advokasi di lingkungan KADIN diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan literasi hukum anggota, terutama terkait penyusunan dan penelaahan kontrak bisnis, perlindungan konsumen, serta pencegahan sengketa.

Kebutuhan tersebut dinilai relevan bagi pelaku usaha di sektor properti, pembiayaan, perdagangan kendaraan bermotor, dan jasa yang memiliki beragam hubungan kontraktual dalam kegiatan operasionalnya.

Jajaki Kolaborasi Hukum, Asuransi, dan Surety Bond

Selain membahas perlindungan hukum, RPL turut mengangkat peluang kerja sama lintasbidang yang melibatkan unsur hukum, asuransi, dan surety bond atau jaminan untuk mendukung pemenuhan kewajiban kontraktual.

Kolaborasi tersebut berpotensi dikembangkan menjadi program yang memberikan nilai tambah bagi anggota KADIN Kota Tangsel, terutama dalam memahami risiko usaha dan kebutuhan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik bisnis masing-masing.

Pembahasan juga mengarah pada perlunya forum lanjutan yang melibatkan bidang terkait guna memetakan kebutuhan anggota, mengidentifikasi peluang kerja sama, serta merumuskan program yang dapat dijalankan secara terukur.

Meski demikian, pengembangan layanan tersebut perlu didukung kajian yang memadai, kejelasan pembagian peran, kompetensi pihak yang terlibat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perencanaan yang tepat, sinergi lintasbidang diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperluas dukungan organisasi terhadap kebutuhan pelaku usaha di Tangerang Selatan.

Aktivasi KTA-B untuk Memperkuat Konsolidasi Organisasi

Agenda aktivasi KTA-B seluruh pengurus menjadi bagian penting dalam evaluasi internal KADIN Kota Tangerang Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi keanggotaan, meningkatkan partisipasi pengurus, serta mendukung koordinasi dalam menjalankan program kerja organisasi.

Penguatan keanggotaan juga menjadi momentum untuk memperjelas peran masing-masing unsur organisasi, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga komite, agar pelaksanaan program dapat berlangsung lebih terintegrasi.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih solid, KADIN Kota Tangsel diharapkan mampu meningkatkan respons terhadap kebutuhan anggota, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum, mengelola risiko transaksi, dan membuka peluang kolaborasi usaha.

RPL tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil evaluasi organisasi melalui program yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta pelaksanaan kegiatan yang berorientasi pada manfaat nyata bagi anggota.

Ke depan, efektivitas penguatan organisasi akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan program, kualitas koordinasi antarpengurus, serta kemampuan KADIN Kota Tangerang Selatan dalam menghadirkan dukungan yang relevan bagi perkembangan dunia usaha.

Dengan penguatan fungsi advokasi, peningkatan literasi hukum, dan konsolidasi keanggotaan, KADIN Kota Tangerang Selatan diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam menghadapi tantangan bisnis yang terus berkembang.

Komentar