JurnalPatroliNews – Jakarta,- PT Jasamarga Related Business (JMRB) bersama PT Pertamina (Persero) akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pemudik di tempat peristirahatan (rest area) pada jalan tol.
Kebijakan ini diambil JMRB untuk mengurangi antrean di SPBU yang dapat berdampak pada kepadatan di rest area. General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional Meta Herlina Puspitaningtyas menjelaskan, pembatasan akan dilakukan apabila antrean panjang pada suatu tempat peristirahatan terjadi.
“Kami akan membatasi pembelian BBM bagi setiap kendaraan apabila terjadi antrean panjang, untuk mengantisipasi kepadatan di SPBU. Jika hal tersebut masih belum berdampak, petugas rest area akan mengarahkan pengguna jalan untuk melakukan pengisian BBM di rest area selanjutnya atau alternatif lain yaitu di jalan arteri,” kata Meta dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).
Selain membatasi pembelian BBM, JMRB sudah menambah petugas rest area untuk membantu menunjukkan arah kepada pengunjung. Penambahan petugas juga berfungsi untuk memastikan ketersediaan parkir dan menertibkan kendaraan di area parkir.
Komentar