Kabar Terbaru! Mulai 26 Februari 2022, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Daftarnya

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.

Komentar