KCIC Ungkap: Biaya Proyek Kereta Cepat Berpotensi Tambah Bengkak Rp 2,3 T!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung berpotensi tambah bengkak lagi setidaknya sebanyak Rp 2,3 triliun. Pembengkakan kali ini ini disebabkan oleh pajak.

Presiden Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, pada 2019-2020 terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 38,48 triliun (asumsi kurs Rp 14.800). Namun, pembengkakan itu kemudian berhasil ditekan sampai US$ 1,675 miliar (Rp 24,79 triliun).

“Pada saat kami diminta untuk mengusulkan pada November 2021 kita bisa tekan sampai US$ 1,675 miliar,” katanya di tunnel 2 proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Purwakarta, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, sesuai Perpres 93 Tahun 2021 pembengkakan biaya mesti ditinjau atau di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil review BPKP terjadi pembengkakan US$ 1,176 miliar (Rp 17,40 triliun).

Namun, pembengkakan itu belum angka final. Sebab, ada potensi pembengkakan lagi dari pajak.

“Cuma memang kemarin disampaikan KAI dan Kementerian BUMN masih ada potensi yang lain di mana sejak Februari BPKP menyelesaikan review kemudian sampai hari ini. Misalnya, ada kebijakan di mana PPN berubah dari 10% menjadi 11%. Ada beberapa penambahan PPN juga pajak untuk biaya yang lain,” terangnya.

Masalah pajak ini juga menyangkut soal pengadaan lahan. Dwiyana memaparkan, mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak bisa dilakukan langsung oleh PT KCIC, tapi melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan konsorsium 4 BUMN, pemegang saham mayoritas Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Komentar