Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pemeriksaan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan rilis kepada JurnalPatroliNews, Selasa (26/11/2024).

Tiga saksi yang diperiksa adalah LDT, mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017; REZ, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya di Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan pada Kementerian Pertanian; serta HD, seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian.

“Saksi-saksi diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” ujar Harli.

Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus yang melibatkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasus ini sendiri mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di berbagai kementerian. Kejaksaan Agung terus berupaya menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pangan yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat segera menyelesaikan pemberkasan dan membawa kasus ini ke tahap berikutnya demi keadilan dan kepastian hukum.

Komentar