KemenkopUKM Lakukan Pendataan Koperasi Open dan Close Loop untuk Pemurnian Jatidiri Koperasi

JurnalPatroliNews – Bogor – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sedang melaksanakan pendataan dan verifikasi koperasi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan amanah dari Pasal 321 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk menentukan apakah koperasi masuk dalam kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup).

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi KemenkopUKM, Adji Permana, mengungkapkan bahwa pendataan ini melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, dengan tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia. “Kami berharap seluruh verifikator dapat berkoordinasi dengan dinas yang menaungi koperasi agar data yang diperoleh lengkap dan akurat,” ujarnya di sela-sela Rapat Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Bogor pada Jumat (11/10).

Adji menambahkan bahwa data hasil verifikasi ini akan menjadi titik awal untuk melakukan pengawasan yang lebih baik. “Kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” tuturnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pendataan ini dapat mematikan koperasi, Adji menegaskan sebaliknya. “Ketika koperasi terdata dengan jelas, eksistensi koperasi di Indonesia justru akan semakin kuat,” ujarnya. Selain itu, pendataan ini juga menjadi momentum untuk pemurnian jatidiri koperasi dan mengumpulkan data terkini secara valid. Koperasi yang masuk kategori open loop akan dilaporkan ke OJK paling lambat pada 12 Januari 2025, sementara yang close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari KemenkopUKM.

Komentar