KemenkopUKM Lakukan Pendataan Koperasi Open dan Close Loop untuk Pemurnian Jatidiri Koperasi

Akademisi Dr. Suwandi menambahkan bahwa menyiapkan daftar koperasi tidaklah mudah dan membutuhkan waktu serta pengarahan yang tepat. “Proses ini memerlukan dukungan koordinasi dan pendampingan dari pemerintah daerah,” ungkap Suwandi.

Ia menjelaskan beberapa parameter untuk menentukan kategori koperasi, seperti layanan menghimpun dana, penyaluran dana, sumber dana, dan pola usaha. “Ini membantu membedakan antara sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi,” jelas Suwandi.

Menurutnya, layanan menghimpun dana dari sektor jasa keuangan (SJK) melibatkan pihak luar, sedangkan usaha simpan pinjam koperasi (USPK) mengandalkan anggota koperasi. Dalam penyaluran dana, SJK dapat memberikan pinjaman kepada pihak luar, sementara USPK hanya kepada anggota atau koperasi lain.

Terkait sumber dana, SJK dapat memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya, sedangkan USPK beroperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggotanya. “Pola usaha SJK mencakup layanan di luar usaha simpan pinjam, sementara USPK berfokus pada layanan kepada anggota dan koperasi lain,” tambah Suwandi.

Dengan langkah pendataan ini, KemenkopUKM berharap dapat memperkuat sistem koperasi di Indonesia dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Komentar