Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem perkoperasian, KemenKopUKM juga aktif mendorong pelaksanaan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Meski revisi Undang-Undang ini belum dilaksanakan pada periode 2019-2024, Ahmad Zabadi berharap di periode selanjutnya dapat ditetapkan regulasi baru yang diharapkan.
Menurut Ahmad Zabadi, regulasi perkoperasian yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang ada. Dibutuhkan perlindungan yang lebih konkret oleh negara terhadap koperasi dan anggota karena banyaknya kasus koperasi gagal bayar. Melalui revisi Undang-Undang tersebut beberapa poin penting terkait pengawasan koperasi telah dirumuskan oleh KemenKopUKM.
“Dari RUU itu kita ingin koperasi itu seperti perbankan yang memiliki LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jadi ketika koperasi ada guncangan likuiditas, anggota akan terlindungi karena dananya dijamin LPS,” kata Ahmad Zabadi.
Kemudian, dalam rangka mendorong kelembagaan koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, KemenKopUKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model Multi Pihak.
PermenKopUKM ini memungkinkan koperasi mengolaborasi aneka sumberdaya seperti modal, tenaga, keterampilan, keahlian, kepakaran,berbagi modalitas lain, seraya merekognisi keberadaan kelompok-kelompok anggota sesuai dengan peran dan kontribusinya.
“Ini merupakan salah satu regulasi agar koperasi terus diminati serta sebagai upaya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat,” kata Ahmad Zabadi.
Komentar