KemenKopUKM Ungkap Capaian Sukses Pengembangan Koperasi dalam 10 Tahun

Sementara itu terkait dengan kasus gagal bayar pada 8 koperasi bermasalah, Ahmad Zabadi memastikan akan terus memonitoring upaya pemenuhan keputusan sidang homologasi. Meski saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir tugasnya, namun KemenKopUKM terus mengawal kasus ini agar hak-hak anggota koperasi yang dirugikan dapat dibayarkan. 

Setelah berakhirnya masa tugas Satgas Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM telah menggantinya dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari catatan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

“Kami telah membentuk tim  pendamping 8 kop bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian PKPU di pengadilan niaga” kata Ahmad Zabadi.

Untuk penguatan memperkuat Pengawasan Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian telah melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak  1.732 orang terdiri dari 1.461 orang PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 271 orang. Kedepan Kementerian Koperasi lebih siap dalam pengawasan koperasi, harapannya jumlah koperasi bermasalah akan terus berkurang Tegas  Zabadi.

Komentar