Korban Rugi Rp 48 M, Polda Jatim Ringkus Penipu Investasi Tanah di Surabaya

JurnalPatroliNews – Surabaya,– Seorang residivis penipuan dan pencucian uang di Surabaya ditangkap. Tersangka berhasil menipu korbannya hingga Rp 48 miliar.

Tersangka adalah Lili Yunita (48), warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari yang merupakan pengusaha roti. Adapun korbannya adalah Lianawati yang ditipu tersangka hingga Rp 48 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka menipu korban saat mengajak berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan per meter lahan yang dibebaskan.

“Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap,” terang Gatot, Kamis (6/5/2021).

Menurut Gatot, korban baru mengetahui telah ditipu setelah diberi cek dari tersangka. Gatot memyebut tersangka sendiri merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Tahunya pas dikasih cek. Pada saat akan dicairkan ternyata cek tak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup,” tukas Gatot.

“Tersangka ini residivis 3 kali. Kasusnya sama yakni Pasal 378 dan 372. Yang pertama tahun 2005, 2006 dan 2011 saat itu ditangani di Polrestabes Surabaya. Dan kali ini kami yang tangani,” jelas Gatot.

Selain tersangka, polisi juga menggelar sejumlah uang mobil dan barang mewah milik tersangka. Antara lain 2 unit Toyota Fortuner, 4 unit Mercedes Benz, 6 jam tangan merk Rolex dan Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Saphire dan uang Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 4 tahun dan 20 tahun penjara.

(*/lk)

Komentar