LPEI Siap Bekerja Sama dengan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya angkat bicara terkait penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana 4.

Corporate Secretary LPEI, Sam Malee, menegaskan bahwa kasus yang tengah ditangani KPK terkait dengan aset bermasalah yang penyalurannya terjadi sejak 2012, sehingga bukan kasus baru.

“Proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bagian dari penanganan atas aset bermasalah LPEI yang telah berlangsung sejak tahun 2012. LPEI menghormati proses ini dan akan bersikap kooperatif,” ujar Sam dalam pernyataan resmi, Selasa (4/3/2025).

Sam juga menekankan bahwa dalam lima tahun terakhir, LPEI telah melakukan berbagai upaya transformasi kelembagaan, termasuk memperkuat sistem manajemen risiko, meningkatkan pengawasan internal, dan menerapkan tata kelola yang lebih ketat guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.

“Kami terus berupaya melakukan perbaikan, baik dalam proses, sistem, maupun kebijakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.

LPEI menegaskan bahwa mereka akan tetap mendukung penegakan hukum dengan bersikap transparan dan memberikan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Lembaga ini juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme serta mendukung ekspor nasional dengan tetap berlandaskan tata kelola yang baik dan integritas tinggi.

“LPEI siap memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kebutuhan investigasi. Kami juga terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan mandat untuk mendukung ekspor nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Komentar