Masyarakat Melapor, Kapolsek Pimpin Langsung Operasi Pekat Di Sungai Penuh

JurnalPatroliNews – Sungai Penuh, – Penggerebekan warung tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal jenis tuak, di desa Sungai Ning Kecamatan Bungkal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi kali ini dipimpin langsung Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Sungai Penuh, AKP Ragil Titisari, Jum’at (19/11).

Kapolsek memimpin penggerebekan bersama tim Burung Gagak Polsek Sungai Penuh.

“Warung yang kita gerebek ini menjual dan menyimpan tuak yang diedarkan di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Tuak ini diperoleh pemilik dari Bangko Kabupaten Merangin Jambi,” ujar AKP Ragil Titisari.

Pemilik warung sebelumnya juga sudah pernah digerebek sekira dua bulan lalu, pada September 2021. Dan sebulan ini mulai kembali menjalankan usaha menjual dan menyimpan tuak.

“Giat Operasi Pekat ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan berhasil diamankan 210 liter tuak di warung Ridho Sungai Ning dengan pemilik bernama Rosmanidar berusia 32 tahun,” lanjutnya.

“Rosmanidar menjual tuak dengan harga Rp. 20.000/liter dan membeli Rp. 300.000/jerigen (isi 30 liter). Dalam sepekan pemasok tuak mengantarkan 7 jerigen ke warung penjual tuak ini dan habis dalam waktu dua pekan. Artinya, Rosmanidar untung Rp10 ribu/liter dari berjualan tuak,” bebernya.

Kini barang bukti sebanyak 60 liter telah dimusnahkan dan 150 liter lagi diamankan ke Mapolsek Sungai Penuh.

“Warung yang dijadikan tempat penyimpanan tuak sudah kita segel dan pemiliknya saat ini dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Komentar