Menko Luhut Sebut Sektor Industri Esensial dan Domestik Segera Dibuka

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BinsarĀ  Pandjaitan mengungkapkan, sektor industri esensial dan domestik segera dibuka.

Luhut pun telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan.

“Nanti kami dan Kemenperin akan evaluasi,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

Luhut pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan pandemi ini dan meminta untuk terus mempertahankan serta meningkatkannya.

Meskipun demikian, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan untuk seluruh pekerja industri.

ā€œKami sudah rapat untuk peduli lindungi pindah server ke Kemenkominfo, sehingga tidak ada lemot lagi dan bisa digunakan lebih baik,ā€ katanya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Namun, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.

ā€œKarena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,ā€œ jelas Agus.

Agus mengingatkan, perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

ā€œKemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,ā€ ungkapnya.

Selain itu dia menerangkan terkaitĀ  pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil tindakan. Pekerja, kata Agus, wajib diberikan pengertian tentang kewajiban vaksinasi.

ā€œPerusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,ā€ bebernya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan dalam uji coba kali ini screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan yang telah disediakan.

Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud.

ā€œProkes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan,ā€ jelasnya.

Selain itu, Dante mengingatkan agar perusahaan menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah.

“Pengaturan industri, seperti fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO,” tegas Dante Laksono.

Komentar