JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang berencana mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi.
“Saya mendukung penuh rencana tersebut, asalkan dengan skema spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit” ucap Menkop, yang didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), di Jakarta, Selasa (10/12).
Bagi Menkop, sejatinya memang ranah koperasi bisa dan harus masuk ke seluruh sektor dunia usaha di Indonesia, termasuk industri asuransi. “Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap,” ucap Menkop Budi Arie.
Dalam hal itu, Menkop mendorong Inkopdit untuk mendirikan berbagai berbagai koperasi sekunder yang salah satunya bergerak di sektor industri asuransi. “Toh, dalam UU P2SK juga sudah dimungkinkan koperasi merambah sektor usaha jasa keuangan di Indonesia,” kata Menkop.
Jika sudah memiliki koperasi asuransi, Menkop menyebutkan bahwa Inkopdit bisa bergerak di pelayanan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi kredit.
Meski begitu, Menkop mewanti-wanti bahwa memasuki industri asuransi bukanlah pekerjaan mudah karena dibutuhkan soft skill tersendiri. Selain besarnya modal, harus juga memiliki skill, manajeman, dan knowledge.
“Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak,” kata Menkop.
Dengan besarnya potensi jumlah anggota yang mencapai 4 juta orang dengan total aset sebesar Rp50 triliunan, Menkop meyakini Inkopdit bisa memasuki ranah industri asuransi nasional. “Yang perlu diingat, bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan,” kata Menkop.
Komentar