Muncul Ide Iuran ‘Gotong Royong’ Batu Bara PLN, Menteri ESDM: Itu Ide Bagus Akan Dibahas Dalam Rapat!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR bersepakat untuk membentuk entitas khusus batu bara melalui iuran gotong royong.

Hal ini sebagai tindak lanjut penyelesaian jangka panjang polemik kelangkaan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero).

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikemukakan bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat mendukung pembentukan entitas khusus sebagai penaung batu bara dalam negeri. Entitas khusus bertugas untuk memungut iuran sesuai dengan aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.

Iuran tersebut untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Adapun entitas tersebut dibuat untuk memenuhi DMO batu bara baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong dengan fungsi diantaranya:

Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batubara.

Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.

 Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai dengan aturan yang berlaku uhtuk menutup selisih antara harga DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong, dalam rangka untuk kompensasi badan usaha yang melaksanakan pemenuhan kewajiban DMO.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton.

Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.

“Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan,” terang Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/2/2022).

Komentar