JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, yang berlokasi di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
“Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas yang diambil OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam pernyataan resminya, Kamis (12/12/2024).
OJK sebelumnya telah menempatkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Mei 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa indikator keuangan yang memburuk, termasuk rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah 12 persen dan rasio kas (CR) yang rata-rata kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir. Selain itu, tingkat kesehatan bank (TKS) dinilai tidak sehat.
Pada akhir November 2024, status BPR ini ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham dinilai gagal melakukan langkah-langkah pemulihan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas. Berdasarkan evaluasi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Sebagai tindak lanjut, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR tersebut, dengan dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Proses likuidasi selanjutnya akan dilakukan oleh LPS, yang akan memastikan nasabah mendapatkan hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
“OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS,” tambah Roni.
Pencabutan izin usaha ini menjadi langkah nyata dalam menjaga integritas sektor keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Komentar