Peluncuran ISEO 2025, Energi Baru Ekonomi Syariah Menuju Transisi dan Keberlanjutan

Selain itu, Handi juga menyoroti pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang mengatur semua kegiatan Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam satu payung regulasi (Omnibus Law) dalam bentuk Undang-Undang (UU) Ekonomi Syariah yang terintegrasi dan berkelanjutan serta lembaga pengelola yang lebih kuat dan memiliki kewenangan setingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Transformasi Ekonomi Syariah menjadi sebuah prasyarat yang harus segera dilakukan dalam bentuk UU Ekonomi Syariah dan penguatan kelembagaan. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) harus bertrasnformasi menjadi lembaga yang kuat dengan kewenangan yang setara dengan Kementerian dan Lembaga negara lainnya sehingga bisa mengkoordinasikan semua kebijakan dan program ekonomi syariah lintas Kementerian dan lembaga”, pungkas Handi.

Diakhir sesi, Handi mengungkapkan bahwa indeks literasi dan inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah, harus terus ditingkatkan, karena ini menunjukkan pengetahuan, pemahaman dan akses yang dimiliki individu terhadap kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Sebagaiman laporan yang disampaikan oleh Rahmatina Awaliah Kasri sebagai Kepala PEBS FEB UI, saat ini literasi ekonomi syariah dan literasi keuangan syariah meningkat menjadi 28,01% dan 39,11%, meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2019 yang baru mencapai 16,30% dan 8,93%. Sedangkan inklusi keuangan syariah juga mengalami peningkatan dari 9,1% tahun 2019 meningkat menjadi 12,88% pada tahun 2023.

“Oleh sebab itu, peran penting semua stake holder Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu terus ditingkatkan, agar keberadaan Ekonomi dan Keuangan Syariah makin disadari oleh seluruh masyarakat Indonesia”, tutup Handi.

Komentar