Pemerintah Resmi Hapus Pungutan Ekspor Sawit Sampai 1 Agustus, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya untuk sementara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan itu dikeluarkan demi mempercepat ekspor CPO dan produk turunan sawit lainnya. Makanya, aturannya hanya dibuat sementara hingga sampai 31 Agustus saja.

“Kita mau mempercepat ekspor saja. waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen. Tapi setelah itu perlu penyesuaian agar ekspornya jalan lagi,” katanya kepada awak media ketika ditemui di Nusa Dua, Bali, dikutip Minggu (17/7/2022).

Menurutnya ekspor CPO dan turunannya sudah lancar sejauh ini. Hanya saja pungutan ekspornya yang tinggi, karena ingin ekspor CPO semakin lancar diturunkanlah pungutan ekspor menjadi Rp 0.

“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni udah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus,” jelasnya.

“Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi, ada di PMK,” tutupnya.

Komentar