Pemerintah Resmi Hapus Pungutan Ekspor Sawit Sampai 1 Agustus, Ini Alasannya

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Aturan ada dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” kata Sri Mulyani di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

“PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” jelasnya.

Komentar