Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon dengan Bertahap dan Hati-Hati

Ia berharap bahwa skema harga karbon, termasuk pajak karbon, dapat mendorong perkembangan mekanisme pembiayaan yang inovatif, serta melihat bagaimana pasar akan bereaksi dengan penerapan pasar karbon.

Pajak karbon sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap produk atau barang yang menghasilkan emisi karbon. Selain untuk memenuhi kesepakatan Paris Agreement, tujuan dari pajak karbon adalah untuk mendorong pelaku usaha beralih ke ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon dan mengembangkan sumber energi terbarukan.

Tarif pajak karbon di Indonesia telah diatur dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP. Saat ini, pemerintah masih terus membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peta jalan pajak karbon.

Sebagai instrumen ekonomi yang relatif baru, penerapan pajak karbon diperkirakan akan mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk inflasi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berupaya merumuskan aturan agar penerapan pajak karbon ini tidak memicu inflasi yang signifikan.

Komentar