Pemprov DKI Resmi Cabut SIKM Mulai Hari Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per Selasa (14/7). Hal ini dikarenakan SIKM sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tidak berjalan efektif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara serta di beberapa ruas jalan saja.

“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Di sisi lain, menurut Syafrin, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun.

Padahal, menurut Syafrin, SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.

Selain itu, tren akses SIKM juga menurun sejak masa PSBB transisi. Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak SIKM diberlakukan pada 15 Mei 2020 sampai dengan 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

Dari jumlah tersebut, tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. Namun, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Namun, pada saat PSBB transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, tercatat hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

“Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, banyak warga juga mengeluhkan cara pengajuan SIKM untuk syarat masuk ke Jakarta. Sejumlah persyaratan untuk mengurus SIKM kala itu juga tak sedikit.

Warga yang mengajukan SIKM mesti mengunggah surat keterangan dari kelurahan, surat sehat, surat keterangan kerja, hingga surat jaminan sebelum mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait penerbitan SIKM.

Setelah SIKM ditiadakan, kini sebagai gantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus tetap mengurus izin dengan cara mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM.

CLM merupakan metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Covid-19.

Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau melalui situs https://rapidtest-corona-jakarta.go.id.

(cnn)

Komentar