Kok Bisa ….!!! Pecah Kongsi, Jebak Rekan Bisnis Gunakan Sabu-Sabu

“Hasil pengeledahan itu, para personil kepolisian mengetahui keberadaan narkotika jenis shabu-shabu secara tepat dan sebanyak tujuh paket ditemukan pada sejumlah lokasi yang tersembunyi. Diantaranya di plafon kamar mandi luar rumah dan pada dashboard mobil,” ujarnya.

Bahkan GS mengaku sempat digelandang dan di tahan selama 6 hari selama dalam proses intrograsi. Begitu juga dengan hasil tes urine ternyata positif sabu-sabu yang ia duga berasal dari minuman yang dia minum sebelumnya.

“Saya tetap bertahan meminta polisi untuk menelisik track record saya untuk memastikan siapa saya dalam konteks itu. Kemudian dikuatkan dengan rekaman CCTV yang justru memperlihatkan adanya sejumlah orang meletakan shabu-shabu dirumahnya termasuk mobil milik istri,” imbuhnya.

Barulah GS dibebaskan setelah beberapa orang ditangkap akibat diduga terlibat dalam upaya penjebakan terhadap pengusaha property tersebut termasuk rekan bisnis GS sejak Sabtu, 8 Maret 2025 diamankan di Mapolres Buleleng.

Setelah peristiwa itu, GS mengaku sudah melapor ke Polres Buleleng atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak itu saja, GS juga mengaku melaporkan kasus tersebut sebagai peristiwa percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh komplotan rekan bisnisnya tersebut.

“Untuk laporan peristiwa percobaan pembunuhan saya melapor di Denpasar mengingat locus peristiwa tersebut ada disana,”tandasnya.

Dikonfirmasi kasus tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (13/3/2025) mengaku belum memeriksa laporan secara pasti sehingga belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

 “Kami belum pegang data, laporan masih ditindaklanjuti dan dikembangkan, sabar ditunggu informasinya,” tandasnya. (Sarjana)

Komentar