Perpres Miras Jokowi Diributi Oposisi, Relawan Jokowi: Jalan Tol yang Baik Saja Dikatakan Buruk

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi yang membuka izin investasi miras di NTT, Papua dan Bali.

Karena itu, Relawan Jokowi ini meminta kepada parpol yang di luar koalisi pemerintah tidak mempolitisasi Peraturan Presiden Jokowi dalam membuka izin investasi miras di daerah tertentu.

“Saya mengharapkan para tokoh masyarakat tidak terpancing pada narasi yang dibangun partai politik oposisi,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id lewat sambungan telepon di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Pria akrab dipanggil Noel itu kemudian menganalogikan kepada pembangunan infrastruktur seperti jalan tol yang juga sempat dikritisi sebagai pemborosan anggaran negara.

“Yang baik saja selalu dikatakan buruk. Tengok saja pembangunan jalan tol dibilang pemborosan. Sekarang investasi miras di provinsi tertentu diserang dengan isu-isu yang gak karuan dan tidak produktif,” sindir Noel.

Di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, lanjut salah satu Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMN itu, sudah jelas bahwa Presiden Jokowi membuka izin miras untuk daerah tertentu.

“Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal, seperti NTT, Papua, Bali, dan yang tidak mayoritas muslim,” jelasnya.

Karena itu, Noel berharap para alim ulama dan tokoh masyarakat tetap tenang. Jangan sampai terpancing oleh narasi sesat para kelompok yang anti Jokowi.

“Pola main mereka, membangun opini propaganda hitam dan cenderung menyesatkan. Mereka ingin menggiring opini Jokowi pro minuman beralkohol. Padahal Jokowi sangat patuh dengan para kiyai dan ulama,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10 Tahun 2021 seperti dikutip Kamis (25/2).

(pojoksatu)

Komentar