Polda Sulteng dan Bea Cukai Sulbagtara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg

JurnalPatroliNews – Manado,- Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis Methamphetamine atau sabu di provinsi Sulawesi Tengah.

Keberhasilan ini atas kerja sama Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Pantoloan, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Pantoloan.

Kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan terlarang.

Dalam press release bersama oleh kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan didampingi oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw dan Kepala PSO Pantoloan, Asep Ridwan menjelaskan bahwa sinergi Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat ± 29 Kg.

Modus yang digunakan pelaku adalah penyelundupan melalui jalur laut dengan kapal yang berangkat dari Tawau (Malaysia) menuju Ogoamas (Sulawesi Tengah).

“Informasi adanya penyelundupan jenis sabu kami dapat dari Kantor Pusat Bea dan Cukai melalui Early Warning System pusat untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain yang menghasilkan informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Pantoloan,” ungkap Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, saat konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, pada Selasa (28/12/2021).

Kejadian ini bermula, Senin (20/12/2021), Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulbagtara dan Tim Intelijen KPPBC TMP C Pantoloan mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan NPP jenis Methamphetamin asal Malaysia dengan Rute Tawau – Ogoamas (Sulawesi Tengah).

Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap informasi tersebut, Kanwil DJBC Sulbagtara menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dengan Nomor NHI-N-16/WBC.18/2021 tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian dibentuk Tim Patroli gabungan Kanwil DJBC Sulbagtara, KPPBC Pantoloan, PSO Pantoloan dan Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-104/WBC.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 menggunakan Kapal Patroli BC 9003.

Komentar