PPN Resmi Naik Jadi 11%, Telkomsel & XL Akan Menyesuaikan Tarif Baru Pada Layanan Pelanggan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah memutuskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik mulai 1 April 2022 dari semula 10% menjadi 11%. Tentunya, dengan kenaikan ini akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk layanan telekomunikasi.

Dalam hal layanan telekomunikasi, saat ini baru ada dua Operator Seluler di Indonesia yang telah mengonfirmasi tindak lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN terbaru, yakni Telkomsel dan XL Axiata.

Melalui SMS yang dikirimkan kepada pelanggan, XL Axiata memberitahukan mengenai penyesuaian tarif, dampak dari naiknya PPN 11% yang diumumkan Pemerintah.

“Pelanggan Yth, Sesuai UU No. 7 Tahun 2021, terdapat rencana penyesuaian tarif PPN dari 10% jadi 11% per tanggal 1 April 2022. Info: bit.ly/InfoPPN11 TAX01A,” bunyi SMS tersebut.

Terkait hal itu, seluruh aktivitas transaksi bisnis XL Axiata akan memberlakukan rencana tarif PPN sebesar 11%, termasuk harga produk dan tagihan XL Prioritas. Para pelanggan XL Prioritas dapat melihat rincian tagihan melalui aplikasi myXL terbaru.

Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%. Hal ini berlaku bagi pelanggan XL Prioritas untuk periode tagihan 1-31, maupun 16-15.

Demikian halnya dengan Operator milik Pemerintah ini, sebagai tindak lanjut atas kenaikan PPN, Telkomsel telah mempersiapkan rencana edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan.

Komentar