SesKemenkop menyampaikan unit simpan pinjamnya wajib melakukan spin off menjadi Koperasi Simpan Pinjam, sebagai bentuk entitas usaha sendiri, karena aset 15 miliar, sesuai dengan Permenkop 8 tahun 2023, sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara, unit usaha sektor riil berupa klinik yang telah beroperasi selama lima tahun dan melayani warga di Kecamatan Leuwiliang dan sekitarnya.
Upaya meningkatkan produktivitas usaha dan pendapatan, koperasi melakukan berbagai strategi di antaranya, melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) untuk memperluas ruang gerak usaha sehingga merambah ke sektor lain.
Saat ini, Koperasi Jasa Syariah (Kopsyah) Khairu Ummah yang beraset Rp125, 5 miliar, dengan jumlah lebih dari 13 ribu orang dan jumlah karyawan 150 orang melakukan optimalisasi unit usaha yang ada, melakukan diversifikasi usaha pada sektor bisnis, bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak lain untuk mendorong kemajuan koperasi.
Komentar